KOTAWARINGIN TIMUR - Masyarakat desa Pundu, kabupaten kota Waringin Timur kecamatan Cembaga Hulu, Menuntut hak lahan seluas seratus hektar, Kamis 15/09/2022.
Najir bersama warga masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan seluas seratus hektar mendatangi lokasi lahan mereka yang berada di dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. NKU Bumi Tama Guna Jaya AGRO.
Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani sawit meminta untuk tidak ada aktivitas pada lokasi lahan sengketa semua kegiatan diloksi lahan seluas seratus hektar diberhentikan sementara, hingga persoalan selesai antar kedua belah pihak yaitu pihak warga masyarakat petani dan pihak perusahaan.
Najir sebagai juru bicara warga masyarakat petani mengatakan, "kami hanya minta kepada pihak perusahaan PT NKU untuk menyelesaikan persoalan lahan agar segera mungkin diselesai dengan baik yang mana tidak merugikan kami sebagai masyarakat petani sawit agar kedepannya ketap terjalin hubungan yang baik untuk ini kami sebagai warga negara masyarakat yang baik dan mentaati peraturan pemerintah menghentikan kegiatan sementara dilahan kami memasang portal disetiap blok dengan damai , " tegasnya.
Hendrik, menyatakan, "Persoalan yang terjadi antara masyarakat desa Pundu kecamatan Cembaga Hulu dan PT. NKU terkait permasalahan lahan plasma, sehingga masyarakat minta kejelasan dan penyelesaian sesegera mungkin agar tidak berlarut larut, " tegasnya.
Menurut dia, sejak tahun 2007 dan penamaan di tahun 2010 tersebut ada ke sepakat dibahas terkait plasma masyarakat dengan pihak perusahaan PT NKU sampai sekarang tahun dua ribu dua dua kami sebagai masyarakat tidak ada kejekejelasan yang jelas dari perusahaan bahkan kami masyarakat tidak pernah mendapat hasil kebun seluas seratus hektar sepersen pun.
Alasan petani melakukan pemasangan portal dilahan sengketa untuk tidak ada aktivitas seperti kegiatan memanen buah kelapa sawit diloksi lahan sengketa seluas seratus hektar tersebut kedua belah pihak sama sama tidak memanen hasil kebun kelapa sawit sebelum ada ketetapan dan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT NKU.
Ditambahkan juga, Lahan seluas seratus hektar di miliki dua puluh masyarakat petani sebenarnya sudah beberapa kali mediasi dan selalu hanya diberikan janji janji, kami pun melakukan mediasi kembali dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT NKU pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022; di aula Polsek Cembaga Hulu dalam mediasi belum ada ke sepakat antara kami dan pihak perusahaan. masyarakat petani pemilik lahan seluas seratus hektar dengan pihak PT NKU
Lanjutnya, " Hendrik meminta kepada pemerintah daerah khusus Bupati untuk membantu menyelesaikan permasalah sengketa lahan yang mereka hadapi sekarang ini dan menindak tegas kalau perlu mencabut ijin kepada perusahaan perusahaan yang nakal, "tutupnya.
Selama Kegiatan pemasangan portal dilahan seratus hektar oleh masyarakat petani disaksikan pihak keamanan perusahaan PT NKU berjalan aman lancar masing masing kedua belah pihak saling menjaga ketertiban.
Meskipun awalnya kedatangan masyarakat petani sempat terjadi perdebatan yang mana pihak perusahaan memiliki surat putusan mediasi hari Kamis tanggal dua puluh tiga dua ribu dua puluh bersama kuasa hukum kelompok tani Sabran, . Surat putusan mediasi hari Kamis pada tanggal tersebut di bantah masyarakat kelompok tani sawit Sabran bahwa kuasa hukum mereka sebelum tanggal dua tiga hari Kamis sudah mencabut kuwasa dengan masyarakat.
Setelah masyarakat petani memperlihatkan bukti rekaman video, permasalahan dapat di selesaikan dengan pihak keaman PT NKU dapat diselesaikan kedua belah pihak dengan baik.
Pemasangan portal dilahan sengketa tidak adanya keributan sampai selesai bahkan masyarakat petani dan pihak keamanan perusahaan PT NKU saling bersalam salaman selesai kegiatan. (TIM)